Rabu, 26 Februari 2014

Artikel Farmakognosi

FARMAKOGNOSI

EKSTRAKSI

1.
Pengertiaan
Ekstraksi adalah penyarian zat-zat aktif dari bagian tanaman obat. Adapun tujuan dari ekstraksi yaitu untuk menarik komponen kimia yang terdapat dalam simplisia.
2. Tujuan Ekstraksi
Tujuan ekstraksi adalah untuk menarik semua komponen kimia yang terdapat dalam simplisia. Ekstraksi ini didasarkan pada perpindahan massa komponen zat padat ke dalam pelarut dimana perpindahan mulai terjadi pada lapisan antar muka, kemudian berdifusi masuk ke dalam pelarut.
Secara umum, terdapat empat situasi dalam menentukan tujuan ekstraksi:
  1. Senyawa kimia telah diketahui identitasnya untuk diekstraksi dari organisme. Dalam kasus ini, prosedur yang telah dipublikasikan dapat diikuti dan dibuat modifikasi yang sesuai untuk mengembangkan proses atau menyesuaikan dengan kebutuhan pemakai.
  2. Bahan diperiksa untuk menemukan kelompok senyawa kimia tertentu, misalnya alkaloid, flavanoid atau saponin, meskipun struktur kimia sebetulnya dari senyawa ini bahkan keberadaannya belum diketahui. Dalam situasi seperti ini, metode umum yang dapat digunakan untuk senyawa kimia yang diminati dapat diperoleh dari pustaka. Hal ini diikuti dengan uji kimia atau kromatografik yang sesuai untuk kelompok senyawa kimia tertentu
  3. Organisme (tanaman atau hewan) digunakan dalam pengobatan tradisional, dan biasanya dibuat dengan cara, misalnya Tradisional Chinese medicine (TCM) seringkali membutuhkan herba yang dididihkan dalam air dan dekok dalam air untuk diberikan sebagai obat. Proses ini harus ditiru sedekat mungkin jika ekstrak akan melalui kajian ilmiah biologi atau kimia lebih lanjut, khususnya jika tujuannya untuk memvalidasi penggunaan obat tradisional.
  4. Sifat senyawa yang akan diisolasi belum ditentukan sebelumnya dengan cara apapun. Situasi ini (utamanya dalam program skrining) dapat timbul jika tujuannya adalah untuk menguji organisme, baik yang dipilih secara acak atau didasarkan pada penggunaan tradisional untuk mengetahui adanya senyawa dengan aktivitas biologi khusus.
Proses pengekstraksian komponen kimia dalam sel tanaman yaitu pelarut organik akan menembus dinding sel dan masuk ke dalam rongga sel yang mengandung zat aktif, zat aktif akan larut dalam pelarut organik di luar sel, maka larutan terpekat akan berdifusi keluar sel dan proses ini akan berulang terus sampai terjadi keseimbangan antara konsentrasi cairan zat aktif di dalam dan di luar sel.
3. Prinsip ekstraksi
· Prinsip Maserasi
Penyarian zat aktif yang dilakukan dengan cara merendam serbuk simplisia dalam cairan penyari yang sesuai selama tiga hari pada temperatur kamar terlindung dari cahaya, cairan penyari akan masuk ke dalam sel melewati dinding sel. Isi sel akan larut karena adanya perbedaan konsentrasi antara larutan di dalam sel dengan di luar sel. Larutan yang konsentrasinya tinggi akan terdesak keluar dan diganti oleh cairan penyari dengan konsentrasi rendah ( proses difusi ). Peristiwa tersebut berulang sampai terjadi keseimbangan konsentrasi antara larutan di luar sel dan di dalam sel. Selama proses maserasi dilakukan pengadukan dan penggantian cairan penyari setiap hari. Endapan yang diperoleh dipisahkan dan filtratnya dipekatkan.
· Prinsip Perkolasi
Penyarian zat aktif yang dilakukan dengan cara serbuk simplisia dimaserasi selama 3 jam, kemudian simplisia dipindahkan ke dalam bejana silinder yang bagian bawahnya diberi sekat berpori, cairan penyari dialirkan dari atas ke bawah melalui simplisia tersebut, cairan penyari akan melarutkan zat aktif dalam sel-sel simplisia yang dilalui sampai keadan jenuh. Gerakan ke bawah disebabkan oleh karena gravitasi, kohesi, dan berat cairan di atas dikurangi gaya kapiler yang menahan gerakan ke bawah. Perkolat yang diperoleh dikumpulkan, lalu dipekatkan.
· Prinsip Soxhletasi
Penarikan komponen kimia yang dilakukan dengan cara serbuk simplisia ditempatkan dalam klonsong yang telah dilapisi kertas saring sedemikian rupa, cairan penyari dipanaskan dalam labu alas bulat sehingga menguap dan dikondensasikan oleh kondensor bola menjadi molekul-molekul cairan penyari yang jatuh ke dalam klonsong menyari zat aktif di dalam simplisia dan jika cairan penyari telah mencapai permukaan sifon, seluruh cairan akan turun kembali ke labu alas bulat melalui pipa kapiler hingga terjadi sirkulasi. Ekstraksi sempurna ditandai bila cairan di sifon tidak berwarna, tidak tampak noda jika di KLT, atau sirkulasi telah mencapai 20-25 kali. Ekstrak yang diperoleh dikumpulkan dan dipekatkan.
· Prinsip Refluks
Penarikan komponen kimia yang dilakukan dengan cara sampel dimasukkan ke dalam labu alas bulat bersama-sama dengan cairan penyari lalu dipanaskan, uap-uap cairan penyari terkondensasi pada kondensor bola menjadi molekul-molekul cairan penyari yang akan turun kembali menuju labu alas bulat, akan menyari kembali sampel yang berada pada labu alas bulat, demikian seterusnya berlangsung secara berkesinambungan sampai penyarian sempurna, penggantian pelarut dilakukan sebanyak 3 kali setiap 3-4 jam. Filtrat yang diperoleh dikumpulkan dan dipekatkan.
· Prinsip Destilasi Uap Air
Penyarian minyak menguap dengan cara simplisia dan air ditempatkan dalam labu berbeda. Air dipanaskan dan akan menguap, uap air akan masuk ke dalam labu sampel sambil mengekstraksi minyak menguap yang terdapat dalam simplisia, uap air dan minyak menguap yang telah terekstraksi menuju kondensor dan akan terkondensasi, lalu akan melewati pipa alonga, campuran air dan minyak menguap akan masuk ke dalam corong pisah, dan akan memisah antara air dan minyak atsiri.
· Prinsip Rotavapor
Proses pemisahan ekstrak dari cairan penyarinya dengan pemanasan yang dipercepat oleh putaran dari labu alas bulat, cairan penyari dapat menguap 5-10ยบ C di bawah titik didih pelarutnya disebabkan oleh karena adanya penurunan tekanan. Dengan bantuan pompa vakum, uap larutan penyari akan menguap naik ke kondensor dan mengalami kondensasi menjadi molekul-molekul cairan pelarut murni yang ditampung dalam labu alas bulat penampung.
  • Prinsip Ekstraksi Cair-Cair
Ekstraksi cair-cair (corong pisah) merupakan pemisahan komponen kimia di antara 2 fase pelarut yang tidak saling bercampur di mana sebagian komponen larut pada fase pertama dan sebagian larut pada fase kedua, lalu kedua fase yang mengandung zat terdispersi dikocok, lalu didiamkan sampai terjadi pemisahan sempurna dan terbentuk dua lapisan fase cair, dan komponen kimia akan terpisah ke dalam kedua fase tersebut sesuai dengan tingkat kepolarannya dengan perbandingan konsentrasi yang tetap.
  • Prinsip Kromatografi Lapis Tipis
Pemisahan komponen kimia berdasarkan prinsip adsorbsi dan partisi, yang ditentukan oleh fase diam (adsorben) dan fase gerak (eluen), komponen kimia bergerak naik mengikuti fase gerak karena daya serap adsorben terhadap komponen-komponen kimia tidak sama sehingga komponen kimia dapat bergerak dengan kecepatan yang berbeda berdasarkan tingkat kepolarannya, hal inilah yang menyebabkan terjadinya pemisahan.
  • Prinsip Penampakan Noda
a. Pada UV 254 nm
Pada UV 254 nm, lempeng akan berflouresensi sedangkan sampel akan tampak berwarna gelap.Penampakan noda pada lampu UV 254 nm adalah karena adanya daya interaksi antara sinar UV dengan indikator fluoresensi yang terdapat pada lempeng. Fluoresensi cahaya yang tampak merupakan emisi cahaya yang dipancarkan oleh komponen tersebut ketika elektron yang tereksitasi dari tingkat energi dasar ke tingkat energi yang lebih tinggi kemudian kembali ke keadaan semula sambil melepaskan energi.
b. Pada UV 366 nm
Pada UV 366 nm noda akan berflouresensi dan lempeng akan berwarna gelap. Penampakan noda pada lampu UV 366 nm adalah karena adanya daya interaksi antara sinar UV dengan gugus kromofor yang terikat oleh auksokrom yang ada pada noda tersebut. Fluoresensi cahaya yang tampak merupakan emisi cahaya yang dipancarkan oleh komponen tersebut ketika elektron yang tereksitasi dari tingkat energi dasar ke tingkat energi yang lebih tinggi kemudian kembali ke keadaan semula sambil melepaskan energi. Sehingga noda yang tampak pada lampu UV 366 terlihat terang karena silika gel yang digunakan tidak berfluororesensi pada sinar UV 366 nm.
c. Pereaksi Semprot H2SO4 10%
Prinsip penampakan noda pereaksi semprot H2SO4 10% adalah berdasarkan kemampuan asam sulfat yang bersifat reduktor dalam merusak gugus kromofor dari zat aktif simplisia sehingga panjang gelombangnya akan bergeser ke arah yang lebih panjang (UV menjadi VIS) sehingga noda menjadi tampak oleh mata.
4. Jenis Ekstraksi
  1. Ekstraksi secara dingin
· Metode maserasi
Maserasi merupakan cara penyarian sederhana yang dilakukan dengan cara merendam serbuk simplisia dalam cairan penyari selama beberapa hari pada temperatur kamar dan terlindung dari cahaya.
Metode maserasi digunakan untuk menyari simplisia yang mengandung komonen kimia yang mudah larut dalam cairan penyari, tidak mengandung benzoin, tiraks dan lilin.
Keuntungan dari metode ini adalah peralatannya sederhana. Sedang kerugiannya antara lain waktu yang diperlukan untuk mengekstraksi sampel cukup lama, cairan penyari yang digunakan lebih banyak, tidak dapat digunakan untuk bahan-bahan yang mempunyai tekstur keras seperti benzoin, tiraks dan lilin.
Metode maserasi dapat dilakukan dengan modifikasi sebagai berikut :
· Modifikasi maserasi melingkar
· Modifikasi maserasi digesti
· Modifikasi Maserasi Melingkar Bertingkat
· Modifikasi remaserasi
· Modifikasi dengan mesin pengaduk
· Metode Soxhletasi
Soxhletasi merupakan penyarian simplisia secara berkesinambungan, cairan penyari dipanaskan sehingga menguap, uap cairan penyari terkondensasi menjadi molekul-molekul air oleh pendingin balik dan turun menyari simplisia dalam klongsong dan selanjutnya masuk kembali ke dalam labu alas bulat setelah melewati pipa sifon
Keuntungan metode ini adalah :
    • Dapat digunakan untuk sampel dengan tekstur yang lunak dan tidak tahan terhadap pemanasan secara langsung.
    • Digunakan pelarut yang lebih sedikit
    • Pemanasannya dapat diatur
Kerugian dari metode ini :
    • Karena pelarut didaur ulang, ekstrak yang terkumpul pada wadah di sebelah bawah terus-menerus dipanaskan sehingga dapat menyebabkan reaksi peruraian oleh panas.
    • Jumlah total senyawa-senyawa yang diekstraksi akan melampaui kelarutannya dalam pelarut tertentu sehingga dapat mengendap dalam wadah dan membutuhkan volume pelarut yang lebih banyak untuk melarutkannya.
    • Bila dilakukan dalam skala besar, mungkin tidak cocok untuk menggunakan pelarut dengan titik didih yang terlalu tinggi, seperti metanol atau air, karena seluruh alat yang berada di bawah komdensor perlu berada pada temperatur ini untuk pergerakan uap pelarut yang efektif.
Metode ini terbatas pada ekstraksi dengan pelarut murni atau campuran azeotropik dan tidak dapat digunakan untuk ekstraksi dengan campuran pelarut, misalnya heksan :diklormetan = 1 : 1, atau pelarut yang diasamkan atau dibasakan, karena uapnya akan mempunyai komposisi yang berbeda dalam pelarut cair di dalam wadah.
· Metode Perkolasi
Perkolasi adalah cara penyarian dengan mengalirkan penyari melalui serbuk simplisia yang telah dibasahi.Keuntungan metode ini adalah tidak memerlukan langkah tambahan yaitu sampel padat (marc) telah terpisah dari ekstrak. Kerugiannya adalah kontak antara sampel padat tidak merata atau terbatas dibandingkan dengan metode refluks, dan pelarut menjadi dingin selama proses perkolasi sehingga tidak melarutkan komponen secara efisien.
2. Ekstraksi secara panas
· Metode refluks
Keuntungan dari metode ini adalah digunakan untuk mengekstraksi sampel-sampel yang mempunyai tekstur kasar dan tahan pemanasan langsung..
Kerugiannya adalah membutuhkan volume total pelarut yang besar dan sejumlah manipulasi dari operator.
· Metode destilasi uap
Destilasi uap adalah metode yang popular untuk ekstraksi minyak-minyak menguap (esensial) dari sampel tanaman
Metode destilasi uap air diperuntukkan untuk menyari simplisia yang mengandung minyak menguap atau mengandung komponen kimia yang mempunyai titik didih tinggi pada tekanan udara normal.

Sumber : http://samefalowongan.blogspot.com/2009/08/farmakognosi.html

Cara Membuat Pizza

CARA MEMBUAT PIZZA ENAK DAN LEZAT

      Dunia Masakan - Pada kali ini resep masakan yang akan di bahas adalah cara membuat pizza. Dari pada beli di resto atau kedai Pizza yang di jual Pizza Hut yang terkesan harganya cukup mahal, alangkah baiknya dengan cara membuat pizza sendiri pasti biaya yang akan di keluarkan lebih murah dari pada membeli langsung jadi. Resep Pizza ini pasti akan enak dan lezat saat selesai di sajikan.

      Pizza jika di cari tahu secara detilenya, secara lengkapnya, makanan ini khas di dapatkan dari negara luar negeri yang terkenal dengan menara pizza. Negara tersebut ialah Italia yang beribukota Paris. Memang makanan khas italia ini sangat populer di seluruh dunia termasuk Indonesia. Nah ingin mencicipi rasanya piza seperti apa? rasanya itu berbagai macam rasa bisa di ciptakan.
CARA MEMBUAT PIZZA ENAK DAN LEZAT
Langsung saja deh, sebelum menuju proses membuat pizza enak dan lezat ini. Pertama-tama yang harus di siapkan terlebih dahulu ialah alat dan bahan untuk membuat adonan dan seluruh yang menunjang proses pemasakannya, sehingga dalam proses membuat pizza enak dan lezat bisa berjalan dengan lancar dan hasil yang akan di peroleh memuaskan. Berikut alat dan bahannya:

Bahan roti pizza

  • 5 gr ragi instan
  • 1 sdt gula
  • 500 gr tepung terigu protein tinggi
  • 10 gr garam
  • 375 ml air hangat
  • 50 gr minyak zaitun

Cara membuat roti pizza


  1. Larutkan ragi instan bersamaan dengan gula memakai sedikit air hangat serta biarlah hingga ragi bekerja sepanjang 5 menit
  2. Aduk tepung serta garam jadi satu. Lantas tuang campuran ragi. Uleni hingga tercampur rata. Tambahkan sisa air dan minyak zaitun. Aduk sampai tercampur rata.
  3. Tambahkan sisa air serta minyak zaitun. Aduk hingga tercampur rata.
  4. Pindahkan adonan ke atas meja yang sudah dialasi keramik
  5. Kemudian uleni terus hingga adonan kalis elastis.
  6. Setelah adonan kalis, simpan adonan ke dalam baskom yang sudah diolesi minyak sedikit agar tidak lengket, lantas tutup gunakan plastik wrap serta diamkan selama 40 menit hingga mengembang.
  7. Setelah 40 menit, tinju-tinju adonan agar anginnya keluar
  8. Bagi-bagi adonan dengan langkah menimbang adonan seberat 150 gr.
  9. Siapkan loyang pizza bulat diameter 24 cm. Oleskan dengan minyak tipis-tipis.
  10. Lebarkan serta tipiskan kulit pizza sampai menutupi permukaan loyang.
  11. Diamkan selama 10 menit dan selanjutnya pizza siap diberi topping

Bahan olesan saus/pasta tomat pizza

  • 2 sdm minyak zaitun
  • 5 sdm bawang bombay cincang
  • 5 siung bawang putih, cincang halus
  • 3 sdm pasta tomat
  • 8 sdm saus tomat
  • 6 buah tomat segar, buang bijinya dan cincang kasar
  • 1 sdt garam
  • 1/2 sdt merica bubuk
  • 1 sdm gula pasir
  • 1 sdt oregano bubuk
  • 1 sdt daun basil bubuk

Cara membuat bahan olesan saus/pasta tomat pizza

  1. Memanaskan minyak zaitun, setelah itu tumis bawang bombay serta bawang putih hingga  tercium harum khas.
  2. Memasukkan pasta tomat, saus tomat, tomat, garam, merica bubuk, gula pasir, oregano bubuk, dan daun basil bubuk. Masak sampai mendidih dan kental kemudian angkat dan dinginkan

Bahan untuk topping pizza

  • 50 gr keju cheddar parut
  • 2 buah sosis sapi diiris bulat sesuai selera
  • 2 buah tomat segar diiris sesuai selera
  • 50 gr keju mozarella parut
  • 2 lbr smoked beef, iris kotak-kotak atau sesuai selera Anda
  • 1 buah paprika, buang bijinya dan potong kotak-kotak
  • 10 buah jamur, iris tipis
  • 1/2 buah bawang bombay, iris kotak-kotak

Langkah terahir cara membuat pizza

  1. Langkah terkahir yang pada tahapan pertama yaitu setelah kulit pizza yang telah Anda buat mengembang di loyang, tusuk-tusuk permukaan kulit dengan menggunakan garpu.
  2. Selanjutnya mengolesi permukaan kulit dengan saus/pasta tomat yang sudah dingin sampai rata dan menutupi permukaan kulit pizza tersebut.
  3. Tata bahan topping sesuai selera Anda dan tutup dengan keju mozarella parut sampai menutupi semua permukaan topping
  4. Kemudian panggang di dalam oven selama 15 – 20 menit sampai matang dan keju mozarella meleleh sempurna
  5. Lanhkah paling akhir yakni kita tinggal menyajikan pizza dalam keadaan hangat dengan saus sambal dan saus tomat botol kesukaan Anda.
Sumber : http://masakan-dunia.blogspot.com/2013/11/cara-membuat-pizza-enak-dan-lezat.html

Cara Mengenali Bakso Yang Mengandung Boraks

Cara Mengenali Bakso yang Mengandung Boraks

    Cara Mengenali Bakso yang Mengandung Boraks – Bleng adalah campuran garam mineral konsentrasi tinggi yang dipakai dalam pembuatan beberapa makanan tradisional, seperti karak dan gendarSinonimnya natrium biborat, natrium piroborat, natrium tetraborat. Bleng adalah bentuk tidak murni dari boraks, sementara asam borat murni buatan industri farmasi lebih dikenal dengan nama boraks. Dalam dunia industri, boraks menjadi bahan solder, bahan pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoak.


Pengawet ini bersifat desinfektan atau efektif dalam menghambat pertumbuhan mikroba penyebab membusuknya makanan serta dapat memperbaiki tekstur makanan sehingga lebih kenyal. Sehingga boraks terkadang disalah gunakan oleh pedagang makanan terutama pedagang bakso yang mencampuri adonannya dengan bahan kimia ini.
Kenapa pemakaian boraks dilarang dalam makanan? Boraks diproduksi untuk bertujuan sebagai bahan pembuatan tekstil seperti pembuatan gelas, pengawet kayu, kertas, dan keramik. Oleh karena itu boraks tidak dugunakan sebagai bahan makanan, tetapi bahan tekstil. Selain itu, jika boraks tertelan ke dalam tubuh, akan menimbulkan efek samping bagi kesehatan, diantaranya:
1.  Gangguan pada sistem saraf, ginjal, hati, dan kulit.
2.  Gejala pendarahan di lambung dan gangguan stimulasi.
3.  Menyebabkan kematian jika ginjal mengandung boraks sebanyak 3-6 gram.

Untuk itu, kenalilah makanan yang mengandung boraks seperti halnya bakso. Kita harus jeli dan teliti dalam memilih kuliner yang satu ini dalam membedakan mana bakso yang sehat dan mana bakso yang mengandung boraks.

☻☻☻ Cara Mengenali Bakso yang Mengandung Boraks ☻☻☻

1.  Warna
Dari segi warna, bakso yang mengandung boraks memiliki warna yang cenderung terang kekuningan dan seperti karet. Sedangkan bakso yang sehat alias tidak mengandung boraks memiliki warna yang cenderung gelap. Meskipun begitu, cara ini tetap harus membutuhkan kejelian tinggi untuk bisa membedakannya.

2.  Aroma
Berbeda dengan bakso berboraks, bakso yang masih alami memiliki aroma daging yang khas. Sedangkan bakso yang terdapat boraks di dalamnya aromanya cenderung ke arah bahan kimia.

3.  Kekenyalan
Bakso boraks biasanya berstektur sangat kenyal seperti karet. Apabila akan dibelah menggunakan sendok, bakso serasa akan melompat dan tidak mudah pecah. Sebaliknya dengan bakso berborak, bakso yang masih alami teksturnya jika ditekan akan sangat emuk dan mudah pecah. Selain itu jika dibelah bakso tanpa borak akan terlihat serat-serat di bagian belahan pada bakso.

4.  Daya Pantul
Bakso boraks seperti karet, jika dipantulkan akan menghasilkan beberapa pantulan seperti halnya bola karet. Berbeda dengan bakso non boraks, bakso ini jika dipantulkan hanya akan menghasilkan sekali pantulan.

5.  Rasa
Bahan kimia jika dirasakan rasanya pasti pahit. Jika bahan kimia boraks dicampurkan ke bakso pasti ada sedikit rasa pahit pada bakso. Selain itu bakso tanpa borak rasanya cenderung netral dan seperti rasa bakso pada umumnya dengan rasa daging sapi yang khas.

Selain pada bakso, ada juga makanan lain yang mengandung boraks yang akan merugikan bagi kita, diantaranya:
1.  Mie Basah
Ciri-ciri: Tidak lengket, sangat kenyal, dan tidak mudah putus.

2.  Lontong
Ciri-ciri: Rasanya getir dan sangat gurih, dan beraroma sangat tajam.

3.  Kerupuk
Ciri-ciri: Teksturnya sangat lembut dan renyah, dan terkadang menimbulkan rasa getir di lidah.
 
Sumber : http://superrefreshing.blogspot.com/2013/11/trik-mengenali-bakso-berboraks.html

Makanan Yang Berlemak

Wink 10 makanan paling BERLEMAK!!!!

Ini dia 10 jenis makanan yang paling banyak mengandung lemak dan paling gampang membuat gemuk. Kalaupun tidak bisa menyingkirkannya dari daftar menu, gantilah dengan jenis yang rendah kalori dan bebas lemak, atau tidak terlalu sering mengonsumsinya.



1. Pure kentang.
Apalagi jika proses pengolahannya menggunakan krim dan mentega. Bayangkan, 1/2 mangkuk saji saja sudah mengandung 200 kalori!





2. Permen.
Selain mengandung jenis lemak jahat, kadar gulanya juga sangat tinggi. Begitu pula panganan sejenis seperti donat, cake dan bolu gulung.





3. Es krim.
Meski kenikmatannya sangat mengundang, es krim merupakan sajian yang amat tinggi kandungan lemak, gula dan kalori. Jadi, pertimbangkan kembali untuk menikmatinya jika Anda sedang berdiet.





4. Keripik kentang.
Camilan yang gurih ini merupakan salah satu makanan yang paling berpeluang bikin gemuk karena kandungan garamnya sangat tinggi.. Belum lagi kandungan lemak dan gulanya, sehingga total kalorinya tinggi. Di samping itu, keripik kentang banyak mengandung bahan pengawet, perasa dan pemanis buatan yang jelas-jelas dapat merugikan kesehatan.





5. Daging olahan.
Kendati amat praktis, hot dog, sosis dan daging olahan sejenisnya, mengandung lemak tak baik. Kadarnya yang begitu tinggi, sama banyak dengan kadar garam yang dikandungnya.





6. Jajanan gorengan.
Makanan jenis ini kurang baik bagi kesehatan karena umumnya digoreng dengan minyak yang tidak diganti setiap kali menggoreng. Kandungan lemaknya juga sangat tinggi dan kurang terjamin kebersihannya jika dijajakan di pinggir jalan.






7. Makanan cepat saji.
Di antaranya hamburger, nachos dan kentang goreng. Kandungan lemaknya sangat tinggi, begitu pula kandungan kalorinya. Sementara kandungan nutrisi yang menyehatkan, nyaris tidak ada.






8. Minuman bersoda.
Meski mendatangkan kesegaran sesaat, minuman ini sama sekali tidak memiliki nilai-nilai nutrisi. Kecuali, kaya akan kandungan gula, sodium, dan kalori.






9. Sereal .
Dengan kandungan karbohidrat yang tinggi, semakin menjadi ancaman bila bertemu dengan rasa manis dari gula. Makanan jenis ini akan meningkatkan gula darah dan menyebabkan tubuh menimbun lemak.






10. Susu .
Meskipun kandungan kalsiumnya baik bagi tubuh, susu memiliki kandungan lemak yang sangat tinggi yang akan menambah timbunan lemak tubuh. Jadi, kalau ingin mengambil manfaat kalsiumnya, ganti saja dengan mengonsumsi susu yang bebas lemak atau minimal yang yang sudah dikurangi kandungan lemaknya.


Sumber : http://clubbing.kapanlagi.com/threads/86490-10-makanan-paling-BERLEMAK!!!!

Memilih Makanan Yang Sehat

10 Cara Memilih Makanan-Makanan Sehat



Siapa sih yang tak mau hidup sehat? Semua orang pasti ingin menjalani kehidupan sehat jasmani dan rohani. Berikut 10 tips yang dapat Anda ikuti untuk mendapatkan makanan sehat, tapi juga masih terasa enak di lidah.

1. Konsumsi Makanan Yang Kaya Nutrisi.Dibutuhkan 40 jenis nutrisi untuk membuat tubuh Anda tetap sehat. Dan satu jenis makanan saja tak bisa mencukupi asupan semua jenis ini. Pilihan makanan sehari-hari Anda seharusnya mencakup karbohidrat dan produk padi-padian penuh lainnya,buah-buahan, sayuran, produk susu serta daging, ikan atau makanan yang mengandung protein lainnya.

2. Konsumsi Padi-Padian Penuh, Buah dan Sayuran. Survey menunjukkan kalau kebanyakan orang tak cukup mengkonsumsi jenis makanan ini. Apakah Anda sudah menyantap 6-1 porsi nasi atau sereal, apakah 3 porsi dari jenis yang Anda makan ini termasuk padi-padian penuh? Apa Anda sudah menyantap makanan yang terdiri dari 2-4 porsi buah dan 3-5 porsi sayuran?

3. Atur Berat Badan Seimbang. Berat badan yang sesuai untuk Anda tergantung pada banyak faktor, termasuk jenis kelamin, tinggi badan, usia dan keturunan. Kelebihan berat berat badan membuat tekanan darah Anda meningkat, menyebabkan sakit liver, stroke, diabetes, dan beberapa jenis kanker atau penyakit lainnya.

4. Makan Dalam Ukuran Yang Layak. Jika Anda mempertahankan ukuran porsi Anda yang masuk akal, lebih mudah untuk menyantap makanan yang Anda inginkan supaya Anda tetap sehat. Apa Anda tahu rekomondasi makanan masak yang disajikan adalah 3 ons. Ukuran sedang buah-buahan adalah satu porsi dan satu cangkir pasta yang seimbang dua porsi, dan 4 porsi es krim.
5. Makan Secara Teratur. Melewatkan jam makan hanya akan membuat kontrol rasa lapar hilang, bahkan hasilnya malah jadi rasa lapar yang berlebihan. Saat Anda merasa lapar, itu juga berarti Anda melupakan soal nutrisi dalam makanan Anda.

6.Kurangi, Bukan Membatasi Porsi Makan. Kebanyakan orang menyantap Makanan untuk menyenangkan diri. Jika makanan favorit Anda jenis yang tinggi lemak, garam atau gula, kunci untuk menjadikannya layak. Periksa terlebih dahulu kandungan dalam diet makanan Anda dan ubahlah jika itu perlu.

7. Seimbangkan Pilihan Makanan Anda Setiap Saat. Tak semua makanan harus sempurna. Saat Anda menyantap makanan tinggi lemak, garam atau gula, pilih yang bahan-bahannya paling rendah. Jika Anda melewatkan kelompok makanan ini dalam sehari, perbaiki di hari berikutnya.

8. Mengetahui Kesulitan Program Diet Anda. Perbaiki kebiasaan makan Anda, pertama kenali apa yang salah dengan pola makan Anda. Tuliskan apapun yang Anda makan dalam tiga hari, lalu periksa daftar tersebut dan cocokkan dengan tips ini.

9. Buat Perubahan Secara Bertahap.Tak pernah ada ‘makanan super’ atau diet sehat yang mudah, jangan mengharapkan bisa langsung menghapus kebiasaan makan Anda dalam semalam.

10. Ingat, Makanan Bukan Sebuah Kebiasaan Buruk. Pilih makanan yang didasarkan pada pola makan total Anda, bukan berdasarkan ‘baik’ atau ‘buruk.’ Jangan merasa bersalah jika Anda menyukai makanan seperti pie, kripik kentang, cokelat atau es krim. Makan secara layak, dan pilih makanan lain yang dapat menyeimbangkan gizi Anda dan beragam yang lain, yang baik untuk kesehatan Anda.

Sumber : https://id-id.facebook.com/notes/merica/10-cara-memilih-makanan-makanan-sehat/175253379188524

Makalah PKN Tentang UUD 1945

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji serta syukur yang tiada terkira kami haturkan kepada Tuhan yang telah menciptakan makhluk paling mulia di dunia (Allah SWT). Salawat bergandeng salam kami sampaikan kepada idola kami Nabi Muhammad Saw. Bahwa saya dan pada akhirnya kami telah menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Ucapan terima kasih yang tak terkira kami sampaikan kepada semua pihak yang ikut terlibat dalam penyelesayan makalah ini, dan semoga kerja keras kami dalam menyelesikan makalah ini tidak sia-sia. Kami berdoa agar makalah ini bermanfaat untuk semuanya khususnya bagi kami yang menulisnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Bayah, 10 Februari 2008



Penulis










PENDAHULUAN



Semua negara perlu mempunyai undang-undang dasar temasuk Indonesia, dalam undang-undang dasar itulah tercantum hal-hal tentang suatu negara.
Undang-undang dasar 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan, ketiga bagian itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sebagai hukum dasar negara undang-undang 1945 bersifat mengikat, lembaga masyarakat, serta mengikat setiap warga masyarakat Indonesia dimanapun berada.
Semua peraturan dan kegiatan pembangunan harus bersumber pada UUD 1945.
Salah satu lembaga pembangunan negara adalah GBHN yang programnya bersumber pada UUD 1945 pola umum pembangunan nasional dalam GBHN adalah :
1.              Menyeluruh, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN.
2.             Terarah, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN
3.             Terpadu, bahwa terpadu antara program pembangunan juga bahwa pelaksanaan pembangunan dilaksanakan atas kerja sama antara berbagai intansi pemerintah dan pemerintah dengan masyarakat.
4.             Berlangsung secara terus menerus, bahwa pembangunan itu berlangsung selama kurun waktu yang sangat panjang dengan tiap-tiap yang berlanjutan.


HUBUNGAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 dengan  GBHAN



A.           UUD 1945
1.              Pengertian UUD
·               UUD 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
·               UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, warga negara dimanapun dia berada dan penduduk yang ada di wilayah negara Indonesia.
·               Sebagai hukum, UUD 1945 memuat norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksnakan.
·               UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengecek dan pengontrol
·               UUD 1945 bersifat singkat.
2.             UUD 1945 dalam gerak pelaksanaan
a.             Pelaksanaan UUD 1945 dari tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. UUD 1945 untuk pertama kalinya berlaku sejak disyahkannya oleh PPKI dari tanggal 8 Agustus 1945 – 27 Desember 1949. pada waktu itu UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kita masih dalam keadaan percobaan.
b.            Pelaksanaan UUD 1945 pada zaman orde lama. Dengan keluarganya dekrit persiden 5 Juli 1959, maka berlaku kembali UUD 1945 di seluruh wilayah Indonesia. Namun pelaksanaannya jauh dari yang diharapkan. Lembaga-lembaga negara belum dibentuk dengan undang-undang dan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 dimajukan ideologi negara.
c.             Pelaksanaan UUD 1945 pada zaman orde baru. Lahirnya surat perintah 11 Mret (super semal) dinyatakan oleh pemerinatah sebagai lahirnya orde baru. Orde baru bertekad untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekwen diambilah langkah-langkah koreksi dengan cara-cara konstitusional dan lembaga-lembaga tertinggi negara yang dibentuk dengan undang-undang.

3.             Kedudukan hakiki pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Adapun kedudukan  hakiki pembukaan UUD 1945 adalah :
a.             Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
b.            Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia.
c.             Pembukaan UUD 1945 mengandung pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum Etis/hukum Moral.

B.           GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara)
1.              Pengertian GBHN
Garis-garis haluan negara ditetapkan oleh majlis permusyawaratan rakyat (MPR), dengan demikian, GBHN merupakan pernyataan kehendak rakyat, MPR menetapkan GBHN berdasrkan pasal 3 UUD 1945, pada hakikatnya GBHN adalah pola umum pembangunan nasional. Pola umum itu merupakan rangkaian program pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. Dalam GBHN terdapat pola dasar pembangunan nasional, serta pola-pola umum untuk pembangunan jangka panjang dan pelita IV.
2.             Visi dan Misi GBHN
§               Mewujudkan suatu masyarakat adil makmur.
§               Menjadikan negara kesatuan republik Indonesia sebagai wadah yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat.
§               Menciptakan suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram , tertib dan dinamis.
§               Menciptakan lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat dan damai.
3.             Peranan serta rakyat dalam pembangunan
Pembangunan bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah juga menjadi tanggung jawab rakyat Indonesia, oleh karena pembangunan diselenggrakan demi kepentingan rakyat seluruhnya dan agar supaya pembangunan yang dilaksanakan itu sejalan dengan lancar maka dibutuhkan peranan seluruh rakyat Indonesia secara positif dan aktif.

C.           Hubungan UUD 1945 dan GBHN
1.              GBHN ditetapkan oleh MPR atas kehendak rakyat berdasarkan pasal 3 UUD 1945.
2.             Program yang tertera dalam GBHN pada umumnya merupakan penjabaran dari ketentusn-ketentuan yang telah ada dalam pasal-psal UUD 1945
3.             UUD dan GBHN merupakan tujuh hurup yang sama.
4.             UUD 1945 merupakan hokum dasar terus yang mengikuti lembaga pemerintah lembaga masyarakat & persiden. Dan GBHN termasuk ke dalamnya.
5.             UUD 1945 merupakan hokum tertinggi di Indonesia

D.          Penutup
UUD 1945 yang dijiwai oleh Pancasial, isinya yang singkat dengan hanya memuat 37 pasal saja, tetapi mampu menampung perkembangan dinamika masyarakat dengan diaturdengan undang-undang. Hanya UUD 1945 yang dapat menjmin stabilitas nasional dan memungkinkan adanya pembangunan sehingga dapat dicapai masyarakat yang adil dan makmur. Dimana program-program pembangunan nasional itu perlu disusun secara terencana.
Sebagaimna yang terkandung dalam garis-garis besar  haluan negara (GBHN), GBHN dapat dijaikan pegangan untuk membanguan bangsa dan negara Indonesia, menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasial. Dan menjadikan pembangunan Indonesia yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sumber :  http://ucu-syarief.blogspot.com/2011/03/makalah-pkn-tentang-hubungan-uud-45.html

Obat Narkotika Dan Obat Psikotropika

NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

A.      Narkotika

Pendahuluan

Sebagaimana kita ketahui, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya ketergantungan obat.
Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang Narkotika, yaitu UU no. 22 th 1997.

Pengertian
Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU   RI No. 22 Th 1997 antara lain :
1.        Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


2.        Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum  yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.

3.        Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

4.        Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila  penggunaan dihentikan.

5.        Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

6.        Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Pengaturan
1.    Pengaturan narkotika bertujuan untuk  :
·       Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
·       Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan
·       Memberantas peredaran gelap narkotika.

2.        Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
3.        Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

Penggolongan
          Berdasarkan UU RI No. 22 Th 1997, narkotika dibagi  atas 3  golongan :

1.    Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 26 macam, antara lain :
a.    Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b.    Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c.    Opium masak terdiri dari  :
·      candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
·      Jicing, sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
·      Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.

d.   Tanaman koka  seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e.    Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f.     Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
g.    Kokaina, metil ester-I-bensoil ekgonina.
h.    Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
i.      Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
j.      Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo      kimianya.
k.    Asetorfina
l.      Etorfina
m.  Heroina
n.    Tiofentanil

2.    Golongan II
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain :
a.    Alfasetilmetadol
b.    Difenoksilat
c.    Dihidromorfina
d.   Ekgonina
e.    Fentanil
f.     Metadona
g.    Morfina
h.    Opium
i.      Petidina
j.      Tebaina
k.   Tebakon




3.      Golongan III
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain terdiri dari :
a.    Asetildihidrokodeina
b.    Dekstropropoksifena
c.    Dihidrokodeina
d.   Etilmorfina
e.    Kodeina
f.     Nikodikodina
g.    Nikokodina
h.    Norkodeina
i.      Polkodina
j.      Propiram

Penyimpanan dan Pelaporan

1.       Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
a.         Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b.        Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
c.         Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.

Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
a.         Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca)
b.        Harus mempunyai kunci yang kuat
c.         Dibagi dua bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian pertama untuk menyimpan morfina, petidina serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.

2.       Pelaporan
 Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala, pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/ Kabupaten / Dati II dengan tembusan kepada :
§  Kepala BPOM setempat
§  Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
§  Arsip ybs.

Bentuk laporan narkotika sebagai berikut :
LAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA

Nama apotek                           :                                                                           Bulan :
No. izin apotek             :                                                                                       Tahun :
Alamat                          :
No. telpon                     :
                    
No.
Nama
Sediaan
Sediaan
  Awal
  bulan
          Penambahan
Jumlah
(3+4+5)
             Pengurangan

  Jumlah
(7+8)

Persediaan
Akhir bulan
( 6 – 9 )
   Ket


Pembelian
Pembuatan
Pembuatan R/
Lain-lain
1
   2
   3
    4
    5
  6
      7
   8
9
    10
11













                                                            Tempat, tanggal, bulan, tahun      
                                                             Apoteker Pengelola Apotik




Peredaran
1)        Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

2)    a).   Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM).
b).  Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar.

Penyaluran
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika.
1.        Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau PBF tertentu.
2.        Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu , rumah sakit  dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
3.        Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah       tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan  eksportir
4.    Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas  dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
5.        Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penyerahan
1.        Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
2.        Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter  dan pasien.
3.        Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
§  menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan
§  menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan atau
§  menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dilakukan apabila  :
1.        Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
2.        Kadaluarsa
3.        Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau ;
4.        Berkaitan dengan tindak pidana.

          Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
§  hari, tanggal, bulan dan tahun
§  nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
§  nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
§  nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
§  cara pemusnahan
§  tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.

Ketentuan Pidana
          Bagi pihak-pihak yang melanggar UU Narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Contoh  :

1.    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum  :
a.    menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; atau
b.    memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.
-       Bila narkotika golongan II maka pidananya paling lama    7 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000.
-       Bila golongan III, maka pidana penjaranya paling lama       5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

2.    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.    memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

b.    Bila narkotika golongan II, maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah.
c.    Bila golongan III, maka pidananya 7 tahun dan denda 200 juta rupiah.

3.        Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. Bila golongan II maupun III, maka pidananya pun berbeda.

4.        Demikian juga bila menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan golongan III dipidana 1 tahun.

5.        Sedangkan juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah bagi  :
a.    Pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
b.    Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
c.    Pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan ; atau
d.   Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.



B. Psikotropika

Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Tetapi penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga dapat mengancam ketahanan nasional. Juga dengan makin pesatnya kemajuan iptek, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan UU tentang Psikotropika yaitu UU RI No. 5 tahun 1997.

Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Pengaturan
1.        Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah  :
a.    menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b.    mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
c.    memberantas peredaran gelap psikotropika.

2.        Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
3.        Psikotropika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.




Penggolongan
          Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1.        Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain Lisergida (LSD), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.

2.        Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain Amfetamina, Metakualon, Sekobarbital, Metamfetamin, Fenmetrazin.

3.        Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III terdiri dari 9 macam, antara lain Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina

4.        Golongan IV, berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain Allobarbital, Barbital, Bromazepan, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital, Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam.




Peredaran
          Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar di Depkes RI (sekarang Badan POM)

1.    Penyaluran 
a.    Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
b.    PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada  PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
c.    SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada  rumah sakit  pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d.   Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
e.    Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat 
·      disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
·      Diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.

2.    Penyerahan 
a.    Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
b.    Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada  apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna / pasien
c.    Rumah sakit, BP & puskesmas hanya dapat menyerahkan kepada pengguna / pasien.
d.   Apotek, rumah sakit, BP & puskesmas menyerahkan psikotropika berdasarkan resep dokter.


e.    Dokter menyerahkan psikotropika dalam hal  menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek.
Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pemusnahan
§   Pemusnahan dilaksanakan dalam hal  :
§   berhubungan dengan tindak pidana
§   diproduksi tanpa memenuhi standar
§   kadaluarsa
§   tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.

Pemusnahan psikotropika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
1.        hari, tanggal, bulan dan tahun
2.        nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
3.        nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
4.        nama dan jumlah psikotropika yang dimusnahkan
5.        cara pemusnahan
6.        tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik psikotropika dan saksi-saksi.

Ketentuan Pidana
1.        Setiap pelanggaran terhadap UU Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya  :
a.    Barang siapa yang  :
·      menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan,
·      memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
·      tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I
maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta.

       b. Barang siapa yang :
·      memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan,
·      memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar
maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta.

c.    Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.

2.        Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.

3.        Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.



C.      Lain-Lain

Prekursor
1.    Prekursor Narkotika (Kepmenkes No. 890/1998)
Prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Jenis prekursor narkotika  adalah anhidrida asam asetat, aseton, asam klorida, asam sulfat, etil eter, kalium permanganat, metil etil keton dan toluene.
2.    Prekursor Psikotropika (Kepmenkes No. 917/1997)
Prekursor psikotropika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan psikotropika.
Jenis prekursor psikotropika yaitu asam N asetil antranilat, efedrin, ergometrin, ergotamin, isosafrol , asam lisergat,           3,4 metilen dioksi fenil propanon, 1-fenil-2-propanon, piperonal, pseudo efedrin dan safrol.


Perbedaan dan Persamaan Narkotika dan  Psikotropika
       

Psikotropika
Narkotika
Persamaan
Sama-sama bekerja secara selektif pada susunan syaraf pusat

Perbedaan

Psikoaktif

Adiksi/ ketergantungan

Efek utama

Terhadap aktifitas mental dan prilaku

Penurunan / perubahan kesadaran
Hilangnya rasa, mengurangi
nyeri

Terapi

Gangguan psikiatrik

Analgesik, antitusif, anti-spasmodik,  premedikasi anaestesi




 
Sumber : http://duniakesehatan1.blogspot.com/2011/06/narkotika-dan-psikotropika.html